Jumat, 11 Oktober 2013

KANTOR HUKUM TM.ZULKIFLI,SH DAN REKAN

A D V O K A T dan K O N S U L T A N H U K U M  Jl. Jungle Boulevard Ruko D’ Captiva Lt II Blok J No. 27 Telp. ( 021) - 27477806 , 5961331, 08129934905, ( 021 ) - , Fax (021) - 5961331 TANGERANG - BANTEN. Email : tm.zulkifli@yahoo.com


 
TM.ZULKIFLI,SH.MH & REKAN adalah merupakan sebuah Kantor Hukum, Law Office, Law Firm, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukums, lawyer menangani berbagai kasus hukum seperti kasus pidana / kriminal, korupsi, tindak pidana oleh militer, perdata, hutang - piutang, penyalahgunaan narkoba, sengketa waris, perkawinan, pengesahan nikah siri, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT), adopsi anak, jual-beli tanah, sengketa Tata Usaha Negara ( Sengketa TUN ), kasus perusahaan, sengketa bisnis, penanganan piutang perusahaan, kasus lembaga keuangan & lembaga pembiayaan (Finance), kasus perpajakan, kewarganegaraan & imigrasi, kasus kepegawaian, malpraktik kedokteran, kasus Ketenagakerjaan / perburuhan, perselisihan hubungan inustrial ( PHI ), kasus perbankan, Export Import, penanganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan & fidusia, merger, akuisisi & konsolidasi perusahaan, klaim asuransi, Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI), paten, merek, hak cipta, pembuatan legal opinion, pembuatan dan analisa perjanjian / kontrak, waralaba / frachise,  dan lain-lain.
TM.ZULKIFLI & REKAN mempunyai wilayah kerja seluruh Republik Indonesia. Untuk wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain - lain.
TM.ZULKIFLI & REKAN melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Semarang, Yogyakarta, Solo / Surakarta, Jepara, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.
TM.ZULKIFLI & REKAN menangani perkara secara transparan, flexible dan akuntabel, serta mengutamakan penyelesaian perkara melalui jalur diluar Pengadilan (nonlitigasi).


Selamat Datang di
Website Konsultasi Hukum Gratis      
Sebagai wujud kepedulian Kantor Hukum TM.ZULKIFLI & REKAN terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat, serta amanat dari pasal 22 Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, Kantor Hukum TM.ZULKIFLI & REKAN memberikan pelayanan konsultasi hukumm gratis / cuma - cuma kepada masyarakat luas. Konsultasi hukum secara gratis ini hanya kami layani melalui form di website ini.
Sebelumnya silahkan terlebih dahulu membaca ketentuan dan persyaratan konsultasi hukum gartis ini.

Untuk mendapatkan layanan konsultasi hukum gratis terhadap kasus ataupun permasalahan hukum yang sedang saudara hadapi,
Perkara Pidana :
Sebagai advokat / pengacara, Kantor Hukum TM.ZULKIFLI & REKAN, menangani juga perkara-perkara  pidana pada umumnya. Adapun perkara - perkara pidana yang dapatkami tangani, diantaranya sebagai berikut :
 
Penipuan
Penculikan
Penggelapan Biasa
Penghinaan
Penggelapan dalam Jabatan / Pekerjaan
Perusakan thd barang orang lain
Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan
Pemakai Narkotika dan Psikotropika
Pemerasan dgn Ancaman Pembukaan Aib
Penyalahgunaan Narkoba lainnya
Perbuatan tidak menyenangkan
Perkosaaan
Pelanggaran Kesusilaan / Pencabulan
Penganiayaan
Perzinahan
Pembunuhan
Melarikan Gadis di bawah umur
Pencemaran Nama Baik
Pencurian
Memasuki Rumah / Pekarangan tanpa izin
Penadahan
Dugaan Penggelapan Uang Negara
Dugaan Mark Up Anggaran
Kasus Korupsi lainnya
Dugaan Penyuapan / Gratifikasi
dan lain-lain
 
Bagi Anda yang sedang mengalami atau terkena kasus pidana seperti tersebut diatas, baik sebagai saksi, korban ataupun Tersangka, silahkan hubungi kami untuk mendapatkan bantuan/jasa hukum, atau jika ingin berkonsultasi lewat telepon / Handphone,tersebut.

 Perkara Perdata :
Sebagai sebuah kantor Advokat / Lawyer,TM.ZULKIFLI  & REKAN juga menangani permasalahan-permasalahan hukum perdata pada umumnya yang disidangkan di Pengadilan Negeri. Adapun perkara-perkara perdata yang kami tangani diantaranya adalah sebagai berikut :
 
Hutang Piutang
Sewa Menyewa Rumah, Ruko.
Sengketa Jual Beli
Sengketa Rumah Susun & Apartemen
Pinjam - Meminjam
Gugatan Ganti Rugi
Gugatan Wanprestasi
Gugatan Pencemaran Nama Baik
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
dan lain - lain
 
Bagi Anda yang sedang mengalami atau menghadapi kasus perdata seperti tersebut diatas, baik sebagai Penggugat ataupun Tergugat, silahkan hubungi kami untuk mendapatkan bantuan/jasa hukum, atau jika ingin berkonsultasi lewat telepon / Handphone tersebut diatas.
Konsultasi Hukum :
Konsultasi Hukum adalah salah satu jasa pelayanan hukum yang diberikan oleh TM.ZULKIFLI  & REKAN . Konsultasi hukum dapat kami berikan secara langsung (face to face) ataupun secara tidak langsung baik melalui telephon ataupun email, maupun media lainnya. Untuk konsultasi langsung, klient harus datang ke kantor kami ataupun kami yang datang ke kantor klien. Sedangkan untuk konsultasi secara tidak langsung ada beberapa cara yang dapat Anda pilih yaitu melalui email kami..
Nonlitigasi :
Nonlitigasi adalah teknik atau proses penanganan atau penyelesaian perkara / kasus hukum secara negosiasi diluar jalur pengadilan. Sebagai Kantor Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum,  TM.ZULKIFLI  & REKAN memberikan pelayanan jasa penanganan perkara atau kasus hukum secara non litigasi, diantaranya dlm bidang-bidang sebagai berikut :
 
 
Jika Anda sedang mengalami salah satu permasalahan hukum diatas, silahkan hubungi kami di nomor telp hotline kami berikut ini 085959990507.

Kami dapat membantu klien dalam pembuatan perjanjian atau kontrak – kontrak serta dokumen hukum lain yang diperlukan, baik oleh klien selaku pribadi atau untuk atas nama perusahaan. Kami dapat membantu klien dalam pembuatan dan analisa perjanjian / kontrak – kontrak sebagai berikut :
Perjanjian Jual Beli
Perjanjian Kerjasama
Perjanjian Jual beli Moil
Perjanjian Kerjasama Rumah Makan
Perjanjian Jual beli Mobil dengan Angsuran
Perjanjian Kerjasama Usaha
Perjanjian Jual beli tanah & rumah
Perjanjian Hutang & Penjaminanya
Perjanjian Jual beli Tanah & Bangunan
Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
Perjanjian Jual beli Air Conditioning ( AC )
Perjanjian Tukar Menukar
Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian Perdamaian
Perjanjian Sewa Menyewa Tanah
Perjanjian penitipan barang
Perjanjian Sewa Menyewa Perabot Rumah
Perjanjian pinjam pakai
Perjanjian Sewa Menyewa Rumah
Perjanjian Pemberian Kuasa
Perjanjian Sewa Menyewa Toko / Tempat Usaha
Perjanjian pinjam – meminjam
Perjanjian Sewa Menyewa Rumah & Toko
Perjanjian Hibah
Perjanjian Sewa Menyewa pekarangan
dan lain - lain
 
Mengingat pentingnya peranan dokumen-dokumen hukum tersebut, maka pembuatan dokumen-dokumen hukum tersebut harus diperhatikan betul, baik dari sisi isinya maupun dari sisi hukumnya, mengingat sebuah dokumen hukum dapat dinyatakan batal demi hukum / tidak berlaku jika ternyata dokumen hukum tersebut ternyata bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
 
Jika Perusahaan Anda, ingin menggunakan jasa kami dalam pembuatan ataupun analisa kontrak-kontrak perusahaan, silahkan pilih pelayanan di bawah ini :
Untuk konsultasi melalui telepon dengan kami silahkan hubungi kami di nomor HP 085959990507. Namun sebelum menghubungi silahkan kirim sms ke nomor hp kami dengan format berikut :
KH#Nama Lengkap#L/P#Umur#Perkara#Kota Tempat Tinggal.


Setelah Anda mendapatkan sms konfirmasi OK, silahkan melalui email kami untuk berkonsultasi.
 (Bisnis & Dagang)
(Perusahaan & Naker)
 (Pidana & Korupsi)
 (Perdata & Tanah)
 (Perceraian & KDRT)
Info selengkapnya tentang konsultasi melalui email : tm.zulkifli@yahoo.com

Klien – klien Corporate Lawyer  TMZ  :
PT.  MMI                -  Jakarta
PT.  DI                   -  Tangerang
PT.  IMI                  -  Tangerang
PT.  KSI                 -  Serang
PT.  SIS                 -  Serang
PT.  BDI                 -  Serang
PT.  LII                   -  Madiun
PT.  FTF                 -  Jogyakarta.

Kantor Pusat  dan Kantor Cabang :
*  Jakarta Timur
*  Bekasi
*  Bogor
*  Tangerang  dan
*  Serang Banten.
*  Madiun Kota - Jawa Timur.
*  Yogyakarta.
*  Surabaya
*   Bandung.

Terima kasih atas kunjungan anda di web, kami,
Wassalam. Sukses 

2 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU KETUA PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A)

    Assalamu'alaikum sebelum'nya perkenal'kan nama saya winda, sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah sala satuh NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada ketua panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 338 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau untuk saya jelas'kan masalah yang saya hadapi, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus
  2. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU KETUA PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A)

    Assalamu'alaikum sebelum'nya perkenal'kan nama saya winda, sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah sala satuh NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada ketua panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau untuk saya jelas'kan masalah yang saya hadapi, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus